Banjarbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I 2026–2027 di Ruang Graha Paripurna, Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, hadir mewakili Wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, dalam rapat tersebut.
Perda tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya perlindungan sungai dan mendukung penanganan banjir secara berkelanjutan. Regulasi ini mencakup perlindungan kawasan sungai, penataan pemanfaatan sempadan sungai, pengawasan saluran pembuangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain pengesahan Perda sungai, rapat paripurna tersebut juga membahas rencana pembentukan regulasi untuk mendukung penataan wilayah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarbaru.
Dalam kesempatan itu, Sekda Sirajoni mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kecamatan dan Kelurahan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga menyerahkan tiga Raperda inisiatif yang mencakup pembaruan regulasi perizinan usaha hiburan dan olahraga, penguatan kepastian hukum perizinan berusaha berbasis risiko sesuai standar nasional, serta penataan kembali wilayah administrasi.
Berbagai agenda regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung iklim investasi di Kota Banjarbaru.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, pembentukan regulasi diharapkan mampu mendukung penataan kota yang lebih baik, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong terwujudnya Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera.(Yof/Hfz/Fir/MedCenBjb/Eyv)