SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kalurahan Margorejo mulai mempersiapkan tahapan pergantian pamong kalurahan yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Langkah ini dimatangkan melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Tempel, Sleman, Rabu (16/9/2026), untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan serta kontinuitas pelayanan bagi masyarakat.
Pelaksanaan rapat persiapan penataan pamong tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Sebagai tahap awal, pemerintah kalurahan secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada pamong terkait, di antaranya Dukuh Ngebong dan Dukuh Kemiri.
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, menyampaikan, penyampaian pemberitahuan sejak dini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus penghormatan atas pengabdian para pamong.
Selain itu, tenggat waktu ini memberikan kesempatan yang cukup bagi para pejabat padukuhan untuk merapikan seluruh laporan administrasi dan menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan wilayah sebelum masa bakti berakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Kawat Projo Kapanewon Tempel, Sri Lestari, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kesiapan dokumen administrasi agar setiap tahapan pergantian pamong berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diikuti secara lengkap oleh jajaran Carik, Kepala Seksi, Kepala Urusan, serta seluruh Dukuh se-Kalurahan Margorejo. (MC Sleman / KIM Tempel / SBD)