Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, guna memastikan ketersediaan serta penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan dapat diakses oleh petani yang berhak.
Pengawasan itu menyasar sejumlah kios pupuk bersubsidi, di antaranya Kios Tani Sejahtera dan Gapoktan Walama Kios di Kabupaten Gorontalo, serta UD Ikhfat dan UD Rahmat Tani di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Berdasarkan hasil pengawasan, penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gorontalo telah dilakukan distributor sejak 14 September 2026 dan mulai disalurkan ke sejumlah kios," kata pengawas perdagangan Diskumperindag, Fauziah Utiarahman, Selasa (15/9/2026).
Fauziah mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, penyaluran disebut telah berlangsung sejak pekan kedua bulan September.
Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, setiap kios pupuk bersubsidi memiliki tanggung jawab melayani kebutuhan petani di sekitar wilayahnya, khususnya pada dua desa yang berdekatan dengan lokasi kios.
Namun, hasil pemantauan juga menemukan masih banyak petani yang belum mengambil pupuk bersubsidi yang telah tersedia. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh terhambatnya aktivitas petani akibat musim kemarau yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Meski demikian, kios pupuk bersubsidi tetap melakukan penyaluran kepada petani. Hal ini menjadi penting mengingat Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara telah mengalami kondisi kekeringan dalam beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, terdapat keluhan dari petani terkait ketentuan pengambilan pupuk bersubsidi. Petani yang tidak mengambil pupuk pada periode penyaluran pertama dikhawatirkan tidak dapat mengambil pupuk pada periode penyaluran berikutnya.
Atas kondisi tersebut, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif kepada petani mengenai mekanisme, tujuan, serta ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Sosialisasi dinilai penting agar petani memahami hak dan kewajibannya serta tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk ketika dibutuhkan.
Petani juga berharap agar ketentuan pengambilan pupuk bersubsidi dapat dikembalikan pada mekanisme sebelumnya, sehingga petani memiliki fleksibilitas untuk mengambil pupuk sesuai kebutuhan dan kondisi musim tanam. (mcgorontaloprov/Gilang)