Padang Panjang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), menyesuaikan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara yang masuk dalam kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151–152.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 yang berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (14–16/9/2026), guna melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” kata Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Minggu (13/9/2026).
Melalui kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) diliburkan sepenuhnya. Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring.
Untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama seperti RA, MI, MTs, dan MA, serta tingkat SMA, SMK, dan SLB, pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan petunjuk teknis instansi pembina masing-masing.
“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ujar salah seorang orang tua murid Ria.
Pemerintah Kota Padang Panjang mengimbau para orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan serta mewajibkan penggunaan masker jika harus beraktivitas di luar rumah. Evaluasi kebijakan pembelajaran akan kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara mendatang.