SLEMAN, InfoPublik – Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum di lapangan.
Pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan pentingnya pita cukai resmi menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai perdagangan produk tembakau ilegal.
Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berlangsung di Griya Dhahar Taman Merdiko, Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza, memaparkan, masyarakat perlu mengenali dengan cermat ciri-ciri produk rokok yang memenuhi ketentuan hukum versus rokok ilegal.
Penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, hingga rokok polos tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
"Masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga garda awal pengawasan. Jangan mudah tergiur harga murah rokok ilegal, karena setiap batang rokok legal yang dibeli mengandung kontribusi cukai yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," terang Intan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, menekankan pentingnya langkah edukasi preventif sebelum dilakukannya pengawasan dan penindakan di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan warga menjadi benteng utama dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.
Dukungan senada disampaikan Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan.
Ia menyambut baik edukasi cukai rokok tersebut karena kepatuhan terhadap aturan cukai berdampak langsung pada besaran DBHCHT yang diterima daerah untuk pembiayaan sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Melalui sosialisasi terpadu ini, warga Kapanewon Tempel diharapkan semakin bijak dan aktif menolak peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim perdagangan yang tertib di Sleman. (MC Sleman / KIM Tempel / SBD)