Kasongan, InfoPublik - Kemudahan mengakses dokumen kependudukan secara digital terus diperluas Pemerintah Kabupaten Katingan melalui percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada 27–28 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan turun langsung ke Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala untuk mengaktivasi IKD sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan penggunaannya.
Langkah jemput bola ini juga diarahkan untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos), terutama melalui aktivasi IKD bagi aparatur negara yang berperan sebagai agen Perlinsos. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Rigisman, sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL tanggal 23 September 2026.
Rigisman menjelaskan bahwa pelayanan di Mendawai dan Katingan Kuala merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah berjalan sejak akhir September 2026. Sebelumnya, aktivasi dan sosialisasi IKD juga telah dilaksanakan di Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Yonif TP 831/Panunjung Tarung, Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai dari akhir bulan September kemarin. Sebelumnya juga telah dilaksanakan di Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Yonif TP 831/Panunjung Tarung, Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Rigisman, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, IKD memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar identitas kependudukan dalam bentuk digital. IKD juga menjadi pintu masuk untuk aplikasi agen Perlinsos serta memuat data dan dokumen kependudukan digital pengguna. Selain itu, tersedia layanan administrasi kependudukan secara daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pemanfaatan IKD diharapkan membantu masyarakat mengakses layanan kependudukan dengan lebih praktis, sekaligus mendukung kebutuhan digitalisasi perlindungan sosial. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting agar warga tidak hanya mengaktifkan IKD, tetapi juga memahami fungsi dan layanan yang tersedia di dalamnya.
“Sebagai aksi nyata mendukung digitalisasi perlindungan sosial, kami akan semaksimal mungkin terus melaksanakan aktivasi IKD. Kami juga terbantu dengan adanya rekan-rekan operator Disdukcapil yang bertugas di kantor kecamatan. Saat ini, seluruh petugas Dukcapil juga dimudahkan untuk mengaktivasi IKD masyarakat melalui HP saja,” sambungnya.
Keterlibatan operator Disdukcapil di kantor kecamatan turut mendukung pelaksanaan pelayanan di wilayah. Kemudahan aktivasi melalui telepon seluler juga menjadi peluang untuk memperluas jangkauan pelayanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan aktivasi tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil kabupaten.
Setelah menyasar wilayah selatan Kabupaten Katingan, Disdukcapil berencana melanjutkan kegiatan serupa ke wilayah utara. Pelaksanaannya akan dijadwalkan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kondisi di lapangan.
Rigisman pun mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut dengan berpartisipasi dalam aktivasi IKD ketika pelayanan tersedia di wilayah masing-masing.
“Mohon juga partisipasi dan dukungan masyarakat dalam mendukung kegiatan ini. Setelah ke arah selatan Katingan, mudah-mudahan tidak ada kendala atau halangan sehingga kami dapat turun ke arah utara Katingan,” tutupnya.
Melalui perluasan pelayanan dan sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Katingan berupaya meningkatkan pemanfaatan identitas kependudukan digital sekaligus mendukung kesiapan masyarakat dan aparatur negara dalam pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.