Jangan Salah Alamat, Ini Pembagian Kewenangan Pengaduan Sekolah di Lumajang
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat agar menyampaikan pengaduan pendidikan melalui kanal resmi dan sesuai kewenangan instansi agar laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Petugas Pengelola Pengaduan Masyarakat Dindikbud Kabupaten Lumajang, Rizky Primadana Hariyanto, mengatakan tidak semua persoalan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Dindikbud Kabupaten Lumajang memiliki kewenangan terhadap pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara itu, pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan Madrasah Aliyah (MA) berada di bawah Kementerian Agama.
Menurut Rizky, pembagian kewenangan tersebut penting dipahami masyarakat ketika ingin menyampaikan keluhan mengenai fasilitas, pungutan, maupun pelayanan di satuan pendidikan.
“Hal ini penting kami sampaikan kepada masyarakat karena banyak sekali pengaduan yang kami terima, terutama dalam sektor pendidikan, yang sebenarnya bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dengan memahami kanal yang tepat seperti SP4N LAPOR!, laporan dapat otomatis diteruskan langsung ke instansi provinsi atau kementerian terkait, sehingga apa yang dikeluhkan masyarakat bisa segera ditangani dengan cepat dan mendapat solusi,” ungkap Rizky dalam Talkshow “Sambat Bunda” yang disiarkan LPPL Suara, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (7/9/2026).
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) untuk menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi.
Khusus persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, SP4N LAPOR! dapat membantu meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.
Dindikbud Lumajang juga mendorong masyarakat menyertakan informasi yang jelas ketika membuat laporan agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Menurut Rizky, pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mengetahui persoalan pelayanan yang perlu mendapat perhatian.
Melalui pemanfaatan kanal pengaduan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Yaqin/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved