Zona Merah Pertanahan Jambi Dibahas Bersama DPR RI, Inventarisasi Aset dan Pembukaan Blokir Jadi Fokus
Rapat Penyerapan Aspirasi BAM DPR RI
Rapat Penyerapan Aspirasi BAM DPR RI
Jambi, InfoPublik – Ketidakpastian status ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Salah satu fokus pembahasan adalah mendorong inventarisasi aset negara serta menindaklanjuti kemungkinan pembukaan blokir sertifikat sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat penyerapan aspirasi di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), terungkap sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan terblokir sejak 2018. Persoalan tersebut berdampak pada warga di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru.
Pemblokiran berkaitan dengan klaim bidang tanah yang disebut beririsan dengan aset negara yang dikaitkan dengan PT Pertamina. Selain sertifikat hak milik, persoalan juga mencakup bidang tanah dengan dokumen lain, antara lain hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah.
Dampaknya dirasakan warga dalam berbagai urusan pertanahan, mulai dari pengurusan warisan dan pemecahan sertifikat hingga transaksi jual beli serta penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, dan sejumlah instansi terkait.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Masyarakat sebelumnya menyampaikan keresahan terkait ketidakpastian hukum akibat pemblokiran sertifikat tanah yang mereka miliki.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi warga, khususnya mengenai dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, dan perlindungan hak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan.
Pembahasan lintas instansi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI. Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian yang terukur, bukan sekadar menghimpun keluhan masyarakat.
Pertama, seluruh pihak didorong mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo. Kedua, BPN Kota Jambi didorong menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina. Langkah ini tetap memerlukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN didorong melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset negara yang menjadi objek persoalan. Proses ini penting untuk memperjelas batas, status, dan dokumen bidang tanah yang dipermasalahkan.
Keempat, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas selama penyelesaian berlangsung. Pendekatan persuasif dan dialogis perlu diutamakan serta tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak dihindari, termasuk dalam persoalan penggusuran dan pengusiran.
Kelima, penyelesaian didorong berlangsung secara adil dan bermartabat melalui koordinasi antarpihak, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, dan instansi terkait lainnya.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyambut baik pembahasan yang mulai mengarah pada langkah teknis penyelesaian. Menurutnya, pertemuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keputusan dan tindakan konkret, terutama terkait status pemblokiran sertifikat tanah.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan kemajuan nyata dalam waktu dekat, termasuk tindak lanjut mengenai pembukaan blokir dan penyelesaian persoalan teknis pertanahan.
Diza juga menyampaikan bahwa warga terdampak tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik. Karena itu, kepastian status hukum menjadi hal penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan mengurus hak atas tanahnya.
Namun, ia mengakui Pemerintah Kota Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dalam menetapkan status hukum bidang tanah yang berkaitan dengan klaim aset negara. Penyelesaian karena itu memerlukan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan langsung, terutama dalam urusan pertanahan dan pengelolaan kekayaan negara.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemerintah kota juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi Maulana, Pemkot Jambi menyatakan akan terus mendampingi warga terdampak dan memfasilitasi koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangannya.
Penyelesaian persoalan zona merah ini akan bergantung pada kejelasan status aset, verifikasi dokumen dan bidang tanah, serta tindak lanjut dari instansi berwenang. Bagi warga, hasil yang paling dinantikan bukan hanya kesepakatan dalam rapat, melainkan kepastian hukum yang memungkinkan hak atas tanah mereka dapat diurus tanpa ketidakpastian berkepanjangan.