Selatpanjang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan karhutla 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026).
Bupati Kepulauan Meranti dalam kegiatan tersebut diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi. Rapat turut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari Kepulauan Meranti, Dandim 0303 Bengkalis/Danramil 02 Tebing Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti.
Rapat menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPBD, dan perusahaan dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan karhutla. Dalam rapat tersebut, 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH diundang untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi potensi kebakaran di wilayah masing-masing.
Djamari mengatakan kondisi karhutla saat ini perlu mendapat perhatian serius. Indonesia disebut belum mencapai puncak fenomena El Nino, sementara kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan. Penanganan harus dilakukan sejak dini melalui pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, hingga respons cepat ketika titik api ditemukan.
Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang izin.
Perusahaan pemegang HGU maupun PBPH, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan wilayah konsesinya aman dari kebakaran. Kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pemadaman, serta sistem pemantauan harus terus diperkuat.
"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas," demikian inti penegasan Febriadi dalam rapat tersebut.
Pemkab Kepulauan Meranti akan terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, serta perusahaan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.
Febriadi juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran.
Penanganan karhutla, lanjutnya, harus dilakukan secara terpadu mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Selain pencegahan, pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Djamari menyebut sejumlah kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum. Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar menjalankan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani," jelasnya.
Pemerintah juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan istilah kearifan lokal. Djamari menegaskan ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare telah dihentikan oleh pemerintah daerah.
"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda," tandasnya.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan perbaikan terhadap ketentuan tersebut sekaligus meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pemkab Kepulauan Meranti mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi karhutla.
Melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan kesiapsiagaan, dan respons cepat, pemerintah berharap potensi karhutla di Kepulauan Meranti pada 2026 dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi dapat diminimalkan.