Banda Aceh, InfoPublik – Memastikan setiap layanan administrasi kependudukan diberikan secara bersih dan gratis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperkuat integritas seluruh pegawainya melalui sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan korupsi.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko di Kantor Disdukcapil, Gedung A Balai Kota Banda Aceh, Senin (31/8/2026). Sosialisasi diikuti seluruh pegawai Disdukcapil.
Hadir sebagai narasumber, Taufik dari Inspektorat Kota Banda Aceh memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk gratifikasi, pungli, dan korupsi, termasuk potensi risiko serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan.
Taufik menekankan pentingnya aparatur, khususnya pegawai yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, memahami perbedaan, bentuk, dan batasan antara gratifikasi, pungli, dan korupsi. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap pegawai mampu mengenali sekaligus mencegah tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Selain pencegahan gratifikasi, pungli, dan korupsi, sosialisasi juga memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
WBS memungkinkan pegawai maupun pihak lainnya menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia. Setiap laporan selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengapresiasi keseriusan seluruh pegawai mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk meningkatkan kesadaran aparatur mengenai pentingnya integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh aparatur, termasuk operator loket, mengenai definisi, jenis, serta risiko hukum dari gratifikasi dan pungutan liar,” ujarnya.
Heru mengatakan, penguatan integritas tidak hanya diarahkan untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun budaya kerja yang bersih, jujur, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, integritas menjadi aspek penting dalam pelayanan administrasi kependudukan karena Disdukcapil berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen kependudukan. "Karena itu, setiap layanan harus diberikan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencegahan gratifikasi, pungli, dan korupsi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh aparatur diharapkan memahami batasan dalam menjalankan tugas serta konsisten memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi tersebut, Disdukcapil Kota Banda Aceh menargetkan terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan.
Dengan integritas aparatur yang semakin kuat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan sesuai haknya secara mudah, transparan, dan gratis tanpa pungutan apa pun.