Empat Raperda Strategis Kubu Raya Masuk Pembahasan DPRD
Istimewa
Istimewa
Kubu Raya, InfoPublik — Perlindungan masyarakat dari asap rokok, pengelolaan aset, pelestarian kebudayaan, hingga lingkungan hidup menjadi empat bidang yang akan diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut kini memasuki pembahasan di DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Keempat regulasi itu meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan peraturan daerah memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Regulasi diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
“Peraturan daerah dibentuk agar dapat menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya,” ujar Sukiryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pembahasan keempat Raperda telah melalui kajian bersama antara Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Kubu Raya berharap keempat Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, diarahkan untuk mendukung terwujudnya Kubu Raya sebagai daerah yang sehat dan ramah keluarga. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk meningkatkan tata kelola aset pemerintah agar lebih akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Pada sektor kebudayaan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya takbenda. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keberadaan budaya asli Kabupaten Kubu Raya.
Adapun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah.
Sukiryanto mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, khususnya Panitia Khusus, serta tim eksekutif yang terlibat dalam pembahasan.
Pembahasan empat Raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, tata kelola aset, kebudayaan, dan kelestarian lingkungan.
(Red - DiskominfoKKR/IKP)
© Copyright 2026, All Rights Reserved