Langgur, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kerawanan penyalahgunaan dana desa, terutama melalui transaksi tunai dan pengadaan barang serta jasa yang tidak didukung pengawasan memadai.
KPK menyebut terdapat 253 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Hal itu yang mendorong perluasan transaksi nontunai untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Wakil Ketua Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Ariz Dedy Arham, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi di Ohoi Yafawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa (13/10/2026).
“Angka tersangka di desa terus meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Ariz.
Menurutnya, penguatan pencegahan korupsi di tingkat desa menjadi perhatian KPK mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan Ariz, akumulasi dana desa selama periode 2015–2024 mencapai hampir Rp700 triliun. Pengelolaan anggaran tersebut membutuhkan pengawasan yang efektif, administrasi yang tertib, serta keterlibatan masyarakat untuk mencegah penyimpangan.
Ariz menjelaskan, penggunaan uang tunai dalam transaksi pemerintahan desa berpotensi menyulitkan penelusuran aliran dana apabila tidak disertai pencatatan dan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Karena itu, KPK mendorong penerapan transaksi nontunai agar penggunaan anggaran lebih mudah dicatat, ditelusuri, dan diawasi oleh pihak berwenang.
“Saat ini masih banyak desa yang bertransaksi secara tunai. Padahal cara ini sangat membuka celah korupsi. PR kita adalah mendorong transaksi non-tunai agar lebih transparan dan bisa diawasi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan monitoring Desa Antikorupsi Ohoi Yafawun tetap berlangsung secara daring meskipun tim KPK mengalami kendala penerbangan menuju Kabupaten Maluku Tenggara.
Ariz menjelaskan, dirinya bersama tim berangkat dari Jakarta pada Senin dini hari dan tiba di Bandara Pattimura, Ambon, sekitar pukul 06.00 WIT. Namun, penerbangan lanjutan menuju Langgur dibatalkan setelah rombongan menunggu selama 12 jam.
“Kami berangkat dari Jakarta Senin dini hari, tiba di Ambon pukul 06.00 WIT. Dari pagi sampai sore, 12 jam kami berada di bandara menunggu penerbangan ke Langgur. Setelah 12 jam, ada informasi pembatalan,” ujar Ariz.
Setelah berkoordinasi dengan Inspektur dan Kepala Ohoi Yafawun, tim KPK memutuskan melanjutkan agenda monitoring melalui pertemuan virtual menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan desa, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran.
Ariz mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga membutuhkan komitmen aparatur desa untuk mengelola dana publik secara bertanggung jawab.
Melalui monitoring tersebut, KPK mendorong Pemerintah Ohoi Yafawun dan pemerintah desa lainnya di Kabupaten Maluku Tenggara meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran serta memperkuat pengawasan agar dana desa dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)