Muba Tertibkan Legalitas Perizinan Usaha untuk Optimalkan PAD
Muba, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai memperketat penataan legalitas perizinan pelaku usaha sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kepastian hukum investasi, serta memperkuat tata kelola pemanfaatan lahan dan aset daerah.
Kebijakan tersebut menjadi fokus Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kelompok Kerja (Pokja) Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Sekretaris Daerah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai ketentuan perizinan.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, yang menegaskan bahwa penertiban legalitas usaha bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
"Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Menurut Akhmad, proses penataan legalitas memang tidak sederhana karena melibatkan berbagai aspek administrasi, pemanfaatan ruang, hingga penguasaan lahan. Namun, ia optimistis upaya tersebut dapat berjalan efektif melalui kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara bertahap," katanya.
Sebagai tahap awal, Pemkab Muba memprioritaskan evaluasi pada sektor perkebunan kelapa sawit. Sektor ini dipilih karena menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah apabila seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perizinan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, usaha perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan, sedangkan lahan di bawah 25 hektare harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Namun, hasil identifikasi menunjukkan masih terdapat penguasaan lahan dalam skala besar yang belum tertib dalam administrasi perizinan.
Selain sektor perkebunan, Pemkab Muba juga memperkuat pengawasan terhadap kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jonni Martohonan, bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Muhammad Ridho, mengungkapkan masih ditemukan perusahaan yang membangun pabrik, gudang, maupun fasilitas penunjang tanpa memperbarui dokumen perizinan bangunannya.
Untuk mempercepat pendataan, Pemkab Muba akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Pendataan terpadu tersebut akan diawali di Kecamatan Sekayu sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Erdian Syahri, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pemutakhiran data penguasaan lahan melalui pengukuran dan verifikasi berbasis Sistem Informasi Geospasial (GIS) yang akan dikerjakan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan basis data terpadu antarpemangku kepentingan agar informasi mengenai legalitas usaha, pemanfaatan lahan, dan perizinan dapat terintegrasi. Melalui langkah ini, Pemkab Muba menargetkan terciptanya iklim investasi yang lebih tertib, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta optimalisasi PAD yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah.