Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp400 miliar pada tahun 2026, sebagai upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang transparan dan responsif.
Hingga akhir April 2026, realisasi penerimaan tercatat telah mencapai Rp81,1 miliar atau sebesar 20,27 persen dari target tahunan, yang dicapai melalui penguatan validasi data transaksi serta integrasi sistem e-BPHTB secara daring dengan Kantor Pertanahan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan pentingnya perubahan paradigma pelayanan bagi seluruh aparatur dan pemangku kepentingan agar lebih cepat dalam memproses permohonan masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum dan kecepatan layanan adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai regulasi tanpa ada penundaan yang tidak perlu.
"Saya minta ada perubahan paradigma pelayanan. Aturan harus kita tegakkan, jangan bermain-main. Kalau secara aturan boleh, segera selesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban dengan cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian," ujar bupati dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Selain fokus pada pencapaian target, Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyosialisasikan kebijakan pembebasan BPHTB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program itu dirancang untuk meringankan beban warga kurang mampu dalam mengurus legalitas aset tanah mereka, sekaligus memastikan aspek keadilan sosial dalam pemungutan pajak daerah.
Bupati jugamemberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam urusan penataan ruang yang sering berkaitan dengan proses sertifikasi tanah.
Bupati memastikan, seluruh proses tata ruang tidak dipungut biaya karena tidak memiliki dasar retribusi resmi.
"Saya tegaskan, tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang karena di sana memang tidak ada retribusinya. Fokus kita adalah kolaborasi yang bersih agar pembangunan berjalan baik. Masyarakat tidak boleh dibebani dengan biaya-biaya yang tidak jelas dasarnya," tegasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengatakan optimalisasi pendapatan akan dilakukan dengan meminimalisir kesalahan data melalui sistem elektronik.
Integrasi itu diharapkan dapat mempercepat proses validasi lapangan dan memperkuat sinergi antara BKAD, Kantor Pertanahan, dan para praktisi hukum.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu keluarga yang kurang mampu sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak melalui peningkatan sinergi dan validasi data," ungkap Abu Bakar.
Rangkaian arahan dan evaluasi itu disampaikan dalam agenda koordinasi bersama para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sleman yang diselenggarakan di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan, KPP Pratama, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) guna memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah di wilayah Sleman.