Tanah Datar, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar bersama DPRD menyepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pada saat yang sama, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (27/10/2026).
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga penyebarluasan.
Ia menyebutkan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengapresiasi kerja sama DPRD dalam menyepakati Propemperda Tahun 2027, termasuk perubahan aturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya menata kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan anggaran daerah.
“Propemperda yang diusulkan bertujuan untuk mewujudkan penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Eka Putra.
Ia berharap perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa segera mempercepat penyusunan Ranperda agar dapat disampaikan kepada DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil, menjelaskan, hasil pembahasan bersama tim pemerintah daerah menyepakati 15 Ranperda untuk Propemperda 2027. Jumlah tersebut mencakup tambahan enam Ranperda, terdiri atas satu Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda luncuran yang belum selesai dibahas pada 2026.
Dalam pembahasan perubahan susunan perangkat daerah, DPRD juga menyepakati perubahan nomenklatur tiga organisasi perangkat daerah. Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga diubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Adapun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas secara bertahap sejak 15 April 2026. Ketua Panitia Khusus III DPRD Tanah Datar Jamal Ismail menyampaikan, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda itu terdiri atas 11 bab dan 40 pasal. Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Eka Putra menandatangani nota kesepakatan penetapan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda.