Pangkalan Bun, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), KAlimantan Tengah (Kalteng), mulai memperketat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor wisata kelotok di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), termasuk membahas pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan terhadap kelotok yang menyediakan fasilitas menginap.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) di Ruang Rapat HM. Rafii, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (2/10/2026). Rapat melibatkan Bapenda, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Kecamatan Kumai, Balai TNTP, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), serta pelaku usaha dan operator tur kelotok wisata.
Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai cukup besar seiring tingginya kunjungan wisatawan ke TNTP. Data kunjungan 2025 menunjukkan sekitar 80.000 wisatawan datang ke kawasan tersebut, dengan 62.338 orang atau sekitar 78 persen merupakan wisatawan mancanegara dan 17.582 orang atau sekitar 22 persen wisatawan nusantara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana, mengatakan, optimalisasi pajak sektor pariwisata merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
“Pertemuan hari ini selain menjadi wadah silaturahmi lintas sektor, juga momentum krusial untuk menyosialisasikan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai acuan resmi tata cara pemungutan pajak daerah di sektor pelayanan pariwisata bahari dan sungai,” ujar Tengku Ali.
Kepala Dinas Pariwisata Kobar, Rona Nirmala, menegaskan, layanan kelotok yang menyediakan fasilitas menginap perlu mendapat perlakuan pajak yang setara dengan usaha akomodasi lainnya.
“Dampak paling terasa bagi daerah adalah ketika wisatawan menginap di atas kelotok dan tidak menggunakan hotel di darat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kelotok wisata yang menyediakan fasilitas penginapan dipungut PBJT Perhotelan demi keadilan sektor usaha,” tegas Rona.
Bapenda Kobar telah menganalisis sejumlah paket perjalanan kelotok, termasuk paket tiga hari dua malam dan empat hari tiga malam. Analisis tersebut mencakup layanan makanan dan minuman serta fasilitas menginap yang tersedia di atas kapal dalam kaitannya dengan objek PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT perhotelan.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan, potensi ekonomi wisata kelotok perlu diikuti dengan tata kelola penerimaan daerah yang lebih optimal. Terlebih, capaian pajak dan retribusi daerah turut menjadi salah satu parameter dalam kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah.
Untuk memastikan penerapan aturan berjalan, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembukaan desk layanan pajak, penyesuaian sistem billing wisata, penguatan pengawasan akses kawasan TNTP hingga koordinasi pengawasan lintas sektor.
Balai TNTP mencatat saat ini terdapat 114 unit kelotok wisata aktif. Tata kelola reservasi kawasan juga telah dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Tampan, sementara sistem kuota pengunjung diterapkan untuk mengendalikan aktivitas wisata di kawasan konservasi.
Di sisi lain, pembahasan juga menemukan persoalan lain yang perlu dibenahi, yakni masih adanya pelaku usaha kelotok yang belum mengantongi izin resmi. ASTINDO turut menyampaikan masukan mengenai kejelasan pemungutan pajak, legalitas usaha kelotok, serta penataan retribusi parkir dan operasional pelabuhan wisata.
Pemkab Kobar selanjutnya mendorong penyelarasan aspek perpajakan, legalitas usaha dan pengawasan operasional kelotok agar optimalisasi PAD tidak berjalan sendiri, tetapi seiring dengan penataan sektor pariwisata.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola wisata kelotok yang lebih tertib dan transparan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi yang tumbuh dari TNTP memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah.