Rote Ndao, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat transformasi layanan publik melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Langkah strategis itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT, Selasa (10/2/2036).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus sebagai upaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak dan retribusi daerah akan terintegrasi dengan layanan perbankan Bank NTT, sehingga proses transaksi menjadi lebih tertib, efisien, dan terkontrol. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Paulus Henuk menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam digitalisasi layanan publik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan sistem perbankan dalam pembayaran pajak akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi antara Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kemudahan layanan publik sekaligus berkontribusi dalam peningkatan PAD daerah.
(MC Kab Rote Ndao)