Akses Warga Terdampak Tol Betung-Jambi, Pemkab Muba Dorong Underpass di Tanjung Dalam
Sekayu, Infopublik — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan permohonan akses lintasan penyeberangan (crossing) jalan tol agar warga tetap memiliki akses ke lahan pertanian dan permukiman.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Permohonan Akses Crossing Jalan Tol yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (28/1/2026), dan dipimpin Asisten I Setda Muba Ardiansyah. Rapat dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Keluang, Pemerintah Desa Tanjung Dalam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, serta PT Hutama Karya selaku badan usaha pelaksana proyek tol.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba, Firduas Pakualam, menjelaskan bahwa Pemkab Muba sejak 24 Desember 2025 telah menerima permohonan resmi dari masyarakat Desa Tanjung Dalam. Permohonan tersebut berkaitan dengan terputusnya akses akibat trase jalan tol yang memisahkan lahan pertanian dan permukiman warga dari jalur utama aktivitas sehari-hari.
“Menindaklanjuti arahan Bupati Muba M. Toha Tohet, rapat ini digelar untuk mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan, agar pembangunan jalan tol tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Firduas.
Camat Keluang, Hendrik, menegaskan bahwa pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki dampak positif bagi konektivitas wilayah. Namun, di sisi lain, proyek tersebut juga memotong jaringan jalan existing yang selama ini menjadi akses utama warga menuju kebun, sawah, dan permukiman.
“Karena itu, masyarakat membutuhkan akses crossing yang aman dan representatif agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan,” kata Hendrik.
Ia menambahkan, warga mengharapkan adanya crossing resmi berupa underpass atau overpass yang dapat dilalui kendaraan pertanian, memiliki pencahayaan memadai, serta lokasinya tidak terlalu jauh dari lahan warga terdampak. Desain crossing juga diharapkan mempertimbangkan pola aktivitas harian masyarakat agar tidak menambah waktu tempuh maupun biaya operasional.
Dari pihak Kementerian PUPR RI, Indrawati menyampaikan bahwa usulan tersebut pada prinsipnya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan administrasi dari daerah dan masyarakat.
“Proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat, karena pembebasan lahan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah menyampaikan bahwa rapat menghasilkan tiga kesepakatan utama. Pertama, permohonan akses crossing Jalan Tol Betung–Jambi di STA 56+700 Desa Tanjung Dalam disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pengajuan surat resmi Pemerintah Daerah kepada Kementerian PUPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemerintah Desa Tanjung Dalam diminta segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan. Ketiga, akses crossing yang diusulkan direncanakan berupa struktur box underpass di STA 56+700.
“Silakan lengkapi dokumen dan hibah lahannya. Berkas disampaikan melalui camat, kemudian diteruskan ke Bagian Tapem. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat ke Kementerian PUPR,” tegas Ardiansyah.
Ia berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan underpass dapat difasilitasi dan direalisasikan dalam tahun ini.
“Mudah-mudahan disetujui dan bisa dilaksanakan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menghambat pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi,” pungkasnya.