RDP DPRD Muba Bahas PPN-PPh, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Sekayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif melalui pembahasan optimalisasi pajak perusahaan.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang secara khusus membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa (13/1/2026).
RDP dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Ardiansyah yang mewakili Bupati Muba, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menegaskan, forum tersebut digelar sebagai respons strategis atas berkurangnya dana transfer pusat yang berdampak langsung pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba.
“Dengan pengurangan DBH, kita harus mencari solusi bersama. Salah satunya melalui optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” ujar Jon Kenedi.
Ia menjelaskan, pembahasan PPN dan PPh diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Musi Banyuasin dikenal memiliki basis ekonomi berbasis sumber daya alam, dengan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang cukup dominan.
Menurut Jon Kenedi, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan berpotensi memperkuat PAD, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan itu, DPRD juga meminta penjelasan teknis dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pemungutan PPN dan PPh serta keterkaitannya dengan formula penentuan DBH.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Muba meminta seluruh pihak menyiapkan data perusahaan, khususnya sektor perkebunan, untuk dibahas lebih mendalam pada rapat lanjutan yang akan melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir, yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi inisiatif DPRD yang dinilainya sejalan dengan agenda Pemkab Muba dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Tugas kita bersama adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ungkap Ardiansyah.
Ia menambahkan, langkah DPRD tersebut menjadi pemicu semangat bagi jajaran eksekutif untuk mendorong seluruh perangkat daerah bersinergi dalam penguatan keuangan daerah.
“Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan langkah ini membangkitkan komitmen bersama untuk meningkatkan PAD,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan bahwa kewenangan pemungutan pajak pusat dan daerah memiliki batasan yang jelas. KPP Pratama, kata dia, berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.
Hasil rekonsiliasi tersebut menjadi dasar penetapan kontribusi penerimaan pajak Muba dalam satu tahun pajak, yang selanjutnya dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai basis penyaluran DBH ke daerah.
Aprinto juga menjelaskan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana kewajiban perpajakan wajib pajak cabang di daerah dialihkan ke pusat. Secara administratif, kebijakan ini berdampak pada penurunan penerimaan di KPP Pratama Sekayu.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap mengakomodasi lokasi usaha wajib pajak, sehingga perpindahan NPWP cabang tidak memengaruhi besaran DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Ia turut meluruskan pemahaman terkait PPN dengan menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkas Aprinto.