Siak, InfoPublik- Sejarah agraria kembali tercatat di Kabupaten Siak. Sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) untuk masyarakat Siak menjadi yang pertama dibagikan di Provinsi Riau pada 2025.
Bupati Siak, Afni, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada masyarakat Mandi Angin, Kecamatan Minas, pada agenda Rumah Rakyat yang berlangsung di Kantor Penghulu setempat.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dalam penataan aset masyarakat yang berasal dari dua objek utama, yaitu alih fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) serta pelepasan sebagian lahan dari izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP,” kata Afni.
“Jadi bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami, yakni perjuangan hak hutan tanah masyarakat,” sambung dia, Jumat (21/11/2025).
Afni menjelaskan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak masih bertugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Upaya tersebut kini membuahkan hasil berkat kerja keras lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintahan kampung serta dukungan pemegang izin HTI maupun IUP.
Program redistribusi tanah 2025 dilaksanakan dari tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 seluas ±106,21 hektare dengan total 659 persil, tersebar di Kampung Belutu (170 persil), Pencing Bekulo (40 persil), Sungai Gondang (115 persil), Minas Barat (50 persil), dan Tumang (284 persil).
Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 seluas ±524,47 hektare di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, sebanyak 291 persil.
Ketiga, pelepasan lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI seluas ±343,76 hektare dengan jumlah 100 persil, masing-masing di Kampung Buatan II, Koto Gasib (66 persil), dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau (34 persil).
“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama yang menjadi prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” tegas Afni.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya program penataan tanah, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, menyampaikan bahwa penyerahan TORA kali ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau pada t2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkap dia.
Menurut Martin, legalitas atas 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” tutup dia.
(Doli/MC Siak)