Cegah Asap Rokok, Satgas KTR Tuban Pantau 43 Instansi
Foto: Dinkes Tuban saat gelar monev. (yavid/Mc.Tuban)
Foto: Dinkes Tuban saat gelar monev. (yavid/Mc.Tuban)
Tuban, InfoPublik – Dalam rangka memperkuat penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) bersama Tim Satgas KTR dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah instansi.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025, dengan total 43 instansi menjadi sasaran monitoring. Instansi tersebut meliputi sekolah tingkat SMP dan SMA, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta fasilitas pelayanan kesehatan baik negeri maupun swasta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Kabupaten Tuban.
Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan monev ini bertujuan memastikan pelaksanaan Perda KTR berjalan sesuai ketentuan.“Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana instansi di Kabupaten Tuban telah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Selain pengawasan, lanjut dr. Atiek, tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan pendampingan agar setiap instansi membentuk satuan tugas internal yang aktif melakukan penyuluhan serta menegakkan aturan di lingkungan kerja masing-masing.“Kami ingin agar kesadaran terhadap KTR dan KTbR tumbuh dari dalam instansi sendiri,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Dinkes P2KB berkomitmen menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini.“Secara ketentuan, OPD seharusnya menerapkan Kawasan Terbatas Rokok. Namun, kami di Dinkes berupaya menuju penerapan penuh Kawasan Tanpa Rokok karena lingkungan sehat seharusnya sepenuhnya bebas dari paparan rokok,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berharap seluruh instansi semakin patuh terhadap kebijakan KTR dan KTbR serta memperkuat budaya hidup sehat di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas publik.
Hasil monitoring akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan langkah pembinaan serta pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal.(Mc.Tuban/yavid rp/hei/eyv)
© Copyright 2026, All Rights Reserved