Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Radio
Foto : Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan. (yeni/Mc.Tuban)
Foto : Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan. (yeni/Mc.Tuban)
Tuban, InfoPublik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) terus menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerjanya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi di Radio Pradya Suara Tuban, Senin (3/11/2025).
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, dalam siaran langsung tersebut menekankan pentingnya edukasi publik mengenai manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, dana tersebut berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pembiayaan sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan industri hasil tembakau.
Iwan menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Adapun ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga pelaku industri yang beroperasi secara legal,” ujarnya dalam dialog interaktif.
Selain melalui siaran radio, Bea Cukai Bojonegoro juga melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, termasuk program Bea Cukai Sobo Pasar yang menyasar langsung pedagang dan masyarakat. Iwan mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga rokok ilegal yang lebih murah karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar mengenali perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta memahami risikonya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menjelaskan bahwa pembuatan rokok untuk konsumsi pribadi bukan merupakan pelanggaran selama tidak diperjualbelikan.“Kalau seseorang menggulung tembakau untuk dikonsumsi sendiri, itu diperbolehkan. Namun, jika diproduksi dan dijual tanpa pita cukai, barulah termasuk pelanggaran,”jelasnya.
Ia menekankan penegakan hukum difokuskan pada produksi dan distribusi rokok ilegal berskala besar karena selain merugikan negara, produk tersebut tidak melalui pengawasan mutu sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Bea Cukai Bojonegoro juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai maupun aparat desa setempat.“Mari bersama-sama konsisten dan berkolaborasi menggempur rokok ilegal,”imbuhnya.(Yeni Dh/Hei/Eyv)
© Copyright 2026, All Rights Reserved