Perbup No. 30/2025 Ditetapkan, Tahapan Pilkades Serentak Indramayu Dimulai
Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilwu dan Tahapannya
Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilwu dan Tahapannya
Indramayu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramatu memulai Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) Serentak Tahun 2025, dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramyu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.
Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (23/9/2025).
Rapat itudipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramyu, Jajang Sudrajat.
Menurut Jajang, pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang, mengingat pada tahun 2023 pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
Kepastian penyelenggaraan akhirnya diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” kata Jajang.
Melalui Perbup yang resmi ditetapkan pada 22 September 2025 itu, Pemkab Indramyu menetapkan peta jalan tahapan Pilkades Serentak secara detail, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu akan dibuka pada 1 hingga 13 Oktober 2025.
Setelah melalui proses penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon permanen dijadwalkan pada 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut pada 25 November 2025.
Tahapan terkait pemilih akan dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21-26 November. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 27-28 November, sedangkan distribusi kartu tanda pemilih berlangsung pada 5-9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan cukup singkat, yaitu pada 2-4 Desember, yang kemudian dilanjutkan dengan masa tenang pada 5-9 Desember 2025.
Puncak dari seluruh proses ini, yaitu pemungutan suara, dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pemilihan kali ini akan menerapkan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terkait persyaratan, calon kuwu harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat.
Calon juga harus berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. Terdapat juga larangan bagi calon yang terlibat dalam kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, atau sedang menjabat sebagai kuwu di daerah lain.(Sumber: MC Indramayu/Roro)
© Copyright 2026, All Rights Reserved