- Oleh MC KAB BULELENG
- Kamis, 27 Maret 2025 | 07:09 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB BULELENG, Minggu, 30 Maret 2025 | 15:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 129
Buleleng, InfoPublik – Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan manfaat, namun juga membuka celah terhadap kejahatan digital seperti judi online (judol) dan pinjaman ilegal (pinjol).
“Fenomena judol menjadi ancaman nyata. Banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan instan, tetapi justru berujung kerugian besar, termasuk risiko kehilangan data pribadi,” ujar Suwarman di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (25/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kecanduan judol tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga psikologis, seperti stres, kecemasan, dan depresi. Oleh karena itu, edukasi dan literasi digital menjadi langkah strategis untuk membentengi masyarakat.
Perwakilan Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menekankan pentingnya etika digital. Di era keterbukaan informasi, pengguna media sosial harus bijak dalam menyikapi konten dan tawaran yang muncul di ruang digital.
“Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran akan etika dan norma. Judol dan pinjol ilegal sering menyasar anak muda dengan janji palsu,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali, Anak Agung Ngurah Surya, mengajak masyarakat untuk memahami literasi keuangan sejak dini. Ia menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang bijak serta kewaspadaan terhadap investasi bodong dan pinjaman ilegal.
“Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mempersiapkan masa depan yang lebih aman,” ujarnya.
(MC Kab.Buleleng/Suy)