- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:40 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Ratusan anak-anak dan orang tua menghadiri acara dengan tema
Jakarta, InfoPublik – Para orang tua dan guru menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Aturan itu dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia maya.
Kepala Sekolah SDN 01 Kedoya Utara, Siti Juhra, mengapresiasi kebijakan tersebut saat menghadiri acara "Bersama Jaga Anak Indonesia: Digital Aman, Bangsa Hebat" di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Jumat (28/3/2025).
"Aturan ini sangat bagus sebagai filter bagi anak-anak di dunia maya. Banyak dari mereka belum memahami bahaya konten negatif seperti kekerasan atau pornografi," ujarnya.
Siti menekankan, jejak digital bersifat permanen sehingga literasi digital bagi anak dan orang tua harus ditingkatkan. "Sebagai ibu sekaligus pendidik, saya sangat mendukung regulasi ini," tambahnya.
Orang Tua: Aturan Jadi "Rem" Penggunaan Gawai
Anisah (36), guru SDN Cipete Utara 09, menyatakan aturan itu membuat orang tua lebih sadar akan risiko di ruang digital.
"Media sosial dan game saat ini sering tidak terkendali. Dengan PP ini, diharapkan anak bisa lebih fokus belajar di rumah dan sekolah," jelasnya.
PP tersebut antara lain membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak di bawah usia tertentu. Regulasi ini juga mempertegas sanksi bagi penyebar konten berbahaya.
Presiden Prabowo Subianto rencananya akan mengesahkan aturan ini di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025). Kebijakan ini tidak hanya memperketat pengawasan, tapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam membangun literasi digital.