Rabu, 26 Maret 2025 18:13:18

Dinas Pendidikan Morowali Pastikan Pencairan Gaji Guru Honorer Sebelum Idulfitri

:


Oleh MC KAB MOROWALI, Senin, 24 Maret 2025 | 20:02 WIB - Redaktur: Juli - 198


Morowali, InfoPublik  - Kabar baik datang bagi para guru honorer di Kabupaten Morowali. Dinas Pendidikan Morowali memastikan bahwa proses pencairan gaji guru honorer sedang berjalan dan akan segera diselesaikan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Morowali, Takyudin Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua administrasi yang diperlukan untuk memastikan pembayaran gaji guru honorer berjalan lancar. "Kami memahami pentingnya kesejahteraan guru honorer, oleh karena itu, kami memastikan proses pembayaran dilakukan secepat mungkin sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya di ruang kerjanya pada Senin (24/3/2025).

Beberapa guru honorer di Morowali sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka. Namun, dengan langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan, para guru kini dapat lebih tenang karena hak-hak mereka segera dipenuhi. Dinas Pendidikan juga memastikan koordinasi yang baik dengan instansi terkait agar proses pencairan gaji dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Morowali menegaskan bahwa pembayaran gaji guru honorer akan selesai sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H /2025.

Kebijakan ini sejalan dengan perintah Bupati Morowali untuk segera menuntaskan hak-hak pegawai, termasuk guru honorer, sebelum Lebaran. Diharapkan, kebijakan ini dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Morowali.

Dengan kepastian bahwa pembayaran gaji telah diproses, para guru honorer di Morowali diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mereka dalam mencerdaskan generasi muda.

Dinas Pendidikan Morowali juga mengimbau agar guru honorer yang belum menerima gaji segera melapor kepada pihak terkait, agar dapat dipastikan tidak ada masalah dalam proses pencairan.

Pembayaran gaji Non-ASN, termasuk guru honorer, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengatur penganggaran gaji untuk pegawai Non-PNS yang sedang mengikuti seleksi dan belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran tersebut memastikan bahwa gaji untuk pegawai Non ASN tetap dianggarkan, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 25 Maret 2025 | 12:25 WIB
Mensos: Pemerintah Siapkan Dua Opsi Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 24 Maret 2025 | 19:07 WIB
Mendikdasmen: Pendidikan di Papua Harus Terus Berlanjut meski Ada Serangan KKB