- Oleh MC KAB ACEH TENGAH
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:54 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 26 Maret 2025 | 12:10 WIB - Redaktur: Juli - 709
Calang, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Jaya resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M, yakni 2,8 kilogram beras per jiwa. Keputusan ini diambil dalam musyawarah bersama pihak terkait dengan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Idulfitri dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
"Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau setara dengan 11 mok kaleng susu standar," ujar Amirullah, Senin (24/3/2025).
Menariknya, masyarakat juga diberi pilihan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Mengacu pada mazhab Hanafi, warga yang memilih opsi ini harus membayar setara dengan harga 3,8 kilogram bahan pokok seperti kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur, yang ditaksir senilai Rp190 ribu per jiwa.
Dengan adanya dua pilihan pembayaran ini, Kemenag Aceh Jaya berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
"Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan pada hari raya. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan dalam metode pembayarannya," tutup Amirullah.