- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 21 Maret 2025 | 23:03 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 21 Maret 2025 | 23:02 WIB - Redaktur: Untung S - 94
Pontianak, InfoPublik - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB kini resmi berganti nama menjadi SPMB.
"Di Kota Pontianak, pendaftaran tetap dilakukan secara online dengan empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Besaran persentase untuk masing-masing jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," ungkapnya pada Kamis (20/3/2025).
Sri menambahkan bahwa saat ini Disdikbud sedang melakukan pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. "Kami sedang memetakan minat anak-anak untuk menentukan sekolah yang akan dimasuki dan menghitung daya tampung setiap sekolah. Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas mengenai daya tampung sekolah," tuturnya.
Sri juga menekankan bahwa pada tahun 2025, tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya akan dilaksanakan satu tahap atau satu kali. "Kami hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek," pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)