Kamis, 13 Maret 2025 15:16:50

Wakil Wali Kota Pontianak Siap Revisi Pasal Raperda KTR, Respons Masukan Fraksi DPRD

: Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 10 Maret 2025 | 14:21 WIB - Redaktur: Untung S - 47


Pontianak, InfoPublik – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Jawaban ini kami sampaikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda. Kami berupaya merespons pertanyaan, saran, dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ujar Bahasan.

Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan kesediaan untuk menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.

“Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih atas apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” tambahnya.

Bahasan menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak, yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak. Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap atau belum menyentuh substansi, hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan teknis di DPRD.

“Tiga Raperda ini sangat penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” tegas Bahasan. (Prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 13:59 WIB
Jamaah Muslimah Pontianak Sukses Khatamkan Al Quran lewat 'Satu Hari Tiga Juz'