Selasa, 15 April 2025 19:49:30

Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Serahkan Ijazah Siswa tanpa Syarat

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 18 Februari 2025 | 12:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 171


Padang, InfoPublik – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan ratusan ijazah siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) yang hingga kini masih tersimpan di sekolah. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring terhadap layanan pemberian ijazah di sekolah-sekolah.

"Kami membuka akses aduan tematik untuk masalah ini. Hasilnya, masih ada keluhan siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah. Dugaan ini cukup masif terjadi di berbagai satuan pendidikan, baik SMA, SMK, maupun MA," ujar Adel melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (17/2/2025).

Tim Asisten Ombudsman telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap beberapa sekolah yang diduga menahan ijazah siswa.

Berdasarkan hasil monitoring sementara, ratusan ijazah siswa ditemukan masih tersimpan di sekolah. Beberapa data yang ditemukan Ombudsman Sumbar di antaranya:

  • MAN 2 Padang: Dalam tiga tahun terakhir, ada 426 ijazah yang belum diserahkan, dengan 97 ijazah di antaranya merupakan lulusan tahun 2024.
  • SMKN 5 Padang: 110 ijazah siswa masih tersimpan di sekolah.
  • SMAN 12 Padang: Sebanyak 172 ijazah belum diambil oleh siswa.

Adel menuturkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa ijazah ini masih tertahan. Di antaranya karena siswa tidak datang untuk melakukan sidik jari atau mengambil ijazah mereka.

Namun, ada juga indikasi bahwa pihak sekolah sengaja menahan ijazah dengan alasan tunggakan uang komite atau persyaratan administrasi lain, seperti surat bebas pustaka.

"Banyak siswa yang enggan mengambil ijazah karena khawatir akan dimintai uang oleh sekolah," jelas Adel.

Ombudsman menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah berpotensi sebagai maladministrasi.

Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

"Kami akan memastikan hak siswa atas ijazah mereka tanpa syarat apa pun. Sayang sekali jika seorang siswa telah menyelesaikan sekolahnya selama tiga tahun, tetapi tidak bisa mendapatkan ijazahnya," kata Adel.

Sebagai langkah awal, Ombudsman meminta kepala sekolah di MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12 Padang untuk mendata ulang dan mengumumkan daftar ijazah yang belum diambil melalui situs web serta media sosial sekolah. Sekolah juga diminta secara aktif menghubungi siswa agar segera mengambil ijazah mereka.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil Kemenag.

Sebenarnya, Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024, yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Sekolah yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan sanksi.

"Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif. Kami mengimbau siapa saja yang merasa ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera melapor ke Ombudsman Sumbar," kata Adel.

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengadukan permasalahan ijazah yang belum diserahkan, dapat menghubungi WA Center Ombudsman Sumbar di nomor 0811 955 3737.

Dengan langkah tegas Ombudsman ini, diharapkan seluruh sekolah di Sumbar segera menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat apa pun dan tidak lagi melakukan praktik penahanan dokumen akademik.

 

(MC Padang/Marajo/Charlie) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 15 April 2025 | 05:35 WIB
Pastikan Status Politeknik Gorontalo, LLDIKTI Sultenggo Temui Wagub
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 April 2025 | 14:01 WIB
Sisi Positif Penjurusan di SMA: Fokus Belajar dan Pengelolaan yang Lebih Efisien