Pendaftaran PPPK Tenaga Non-ASN Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

: Pendaftaran PPPK Tenaga Non-ASN Tahap II diperpanjang hingga 15 Januari 2025 - Foto: Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 10 Januari 2025 | 22:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 57


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala BKN, Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025, tentang penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar pada seleksi PPPK.

"Khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, bagi Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini diperpanjang hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA," kata Dinansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Banjarbaru, Jumat (10/1/2025).

Dinansyah mengimbau agar tenaga Non-ASN Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan memanfaatkan kesempatan ini. Ia juga menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi diharapkan dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. "Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPAN-RB terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, namun untuk menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu, peserta harus mengikuti tes pada tahap I dan II," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menambahkan bahwa seleksi PPPK Tahap II ini diperuntukkan bagi Non-ASN yang telah bekerja selama dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel, namun belum terdaftar dalam database Non-ASN BKN. "Perpanjangan ini juga memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi CPNS dan PPPK Tahap I sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 364 Tahun 2024," ungkapnya.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap II ini sama dengan formasi pada tahap I, yaitu sebanyak 1.493 formasi. Namun, untuk peserta Non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP sederajat, akan ada formasi baru yakni Jabatan Pengelola Layanan Operasional. "Peserta yang tidak dapat melamar pada tahap I karena kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II," jelas Mashudi.

Adapun tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 mengenai jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dengan perpanjangan ini, Mashudi mengimbau kepada tenaga Non-ASN Pemprov Kalsel untuk segera mendaftar secara online sebelum batas waktu penutupan pada 15 Januari 2025. "Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu pendaftaran,"tambahnya. (MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)

 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:17 WIB
Dishut Kalsel Tanam 1.500 Bibit Eucalyptus di Pegunungan Pamaton
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:12 WIB
BKD Kalsel Siapkan Empat Program Prioritas untuk 2025
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 21:05 WIB
Persiapan Inacraft, Disperin Kalsel Gelar Rakor Bersama Dekranasda Kabupaten/Kota
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 21:00 WIB
Pemprov Kalsel Apresiasi Pendidikan Pertama Bintara TNI AD Gelombang I 2024