Penataan Kawasan Rampung, Pedagang Kuliner Akan Kembali ke Belakang Jatiland Mall Ternate

: Pedagang kuliner yang sebelumnya direlokasi ke Taman Film di kawasan Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate akan kembali menepati lapak yang telah disedikan Pemkot Ternate. (Foto: Sofyan/MC Tidore).


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 8 Januari 2025 | 16:10 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 97


TERNATE, Infopublik -  Pedagang kuliner yang sebelumnya direlokasi ke Taman Film di kawasan Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate akan kembali berjualan di lokasi semula yakni di belakang Jatiland Mall Ternate. Pemindahan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan disediakan 38 lapak  untuk para pedagang.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa usai penataan kawasan rampung, pedagang dapat kembali berjualan mulai Senin mendatang.

"Pada saat penataan kawasan ini, mereka direlokasi sementara ke Taman Film. Kini, area tersebut sudah siap digunakan kembali," ujar Rizal, saat meninjau langsung lapak, di belakangJatiland mall Ternate, Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyediakan 38 lapak untuk para pedagang dan siap digunakan.

"Gerobak sudah tersedia. Tinggal relokasi, dan pedagang bisa kembali berjualan seperti biasa," ujarnya.

Selain itu, pemasangan jaringan listrik di area tersebut akan dilakukan. Para pedagang diminta untuk mempersiapkan diri menjelang pemindahan.

"Kami juga akan mengadakan rapat bersama para pedagang pada Jumat pagi untuk membahas berbagai teknis, termasuk sistem pembagian lokasi dan pengelolaan sampah," kata Rizal.

Pemkot Ternate menerapkan sistem pengundian (cabut lot) untuk menentukan lokasi gerobak setiap pedagang, sehingga tidak ada yang dapat memilih tempat secara bebas.

Untuk pengelolaan sampah, Rizal menyebutkan bahwa penanganannya akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Disperindag, seperti sebelumnya. Terkait retribusi tarif yang dikenakan tetap mengacu pada peraturan daerah (Perda).

(MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 10:01 WIB
Perkuat Kolaborasi! Kakanwil Kemenkumham Malut Ajak Jajaran Bersinergi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 09:56 WIB
Dukung Indonesia Emas 2045! Kodim 1501/Ternate dan BGN Luncurkan MBG
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 09:49 WIB
ASN Harus Disiplin! Pj Sekda Maluku Utara Beri Motivasi Peserta PPPK
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 09:40 WIB
TAPD dan DPRD Maluku Utara Sepakat Alokasikan Rp20 Miliar untuk MBG
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 17:01 WIB
Pemkab Taliabu Maksimalkan Dua Objek Pajak untuk Tingkatkan PAD 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:08 WIB
Harga Sembako di Ternate Tak Terpengaruh PPN 12 Persen
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:13 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah Maluku Utara 2025 Resmi Dibuka