- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Rabu, 8 Januari 2025 | 19:12 WIB
: DPRD Kalsel putuskan lima calon Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Kalsel - Foto: Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 8 Januari 2025 | 14:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 102
Banjarmasin, InfoPublik - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Noor menyampaikan pelaksanaan dua agenda Rapat Paripurna yakni Pengambilan keputusan terhadap perubahan materi dan jadwal kegiatan DPRD Januari 2025 dan Pengambilan keputusan DPRD terhadap penetapan tim seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel periode 2025-2028.
"Sejak bulan Oktober tahun lalu, begitu kita memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika, kemudian ditindaklanjuti dengan KPI Pusat, dan ada arahan dari KPI Pusat untuk segera membentuk tim seleksi dan melakukan pelaksanaan seleksi KPID," ujar Ilham usai rapat paripurna di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/1/2025).
Kemudian, pihaknya menindaklanjuti di bulan Desember dan puncaknya di awal 2025, sebab pihaknya (Komisi I) yang berwenang untuk keberlangsungan atau penyelenggaraan KPID yang sudah habis masa jabatan dan belum dilakukan pergantian pimpinan atau kepengurusan.
Setelah rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo kemudian pembacaan laporan usulan penetapan lima nama calon tim seleksi KPID Kalsel oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan dihadiri oleh 38 dari 55 anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Kelima nama calon tim tersebut, di antaranya Muhammad Amin, sebagai ketua dari unsur tokoh masyarakat, Evri Rizki Monarshi, sebagai wakil ketua dari unsur KPID Pusat, Muhamad Muslim, sebagai Sekretaris dari unsur Pemerintah Provinsi Kalsel, Arif Rahman Hakim sebagai anggota dari unsur Akademisi, dan Tasriq Usman.
Setelah disepakatinya timsel ini oleh peserta rapat paripurna, pimpinan rapat, Kartoyo mengatakan bahwa ini akan dilakukan proses-proses lanjutan termasuk tentang surat keputusan timsel dan lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, selanjutnya Komisi I mengawal proses pendaftaran sampai dengan seleksi KPID nantinya, selanjutnya menunggu setelah SK dari DPRD, kemudian menunggu SK Gubernur, begitu SK dari gubernur keluar kemudian pihaknya akan rapat dengan tim seleksi untuk menentukan jadwal tahapan selanjutnya.
Hal itu di antaranya melaksanakan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi wawancara, hingga nantinya keluar nama-nama yang untuk di fit and proper test atau diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I. Adapun rentang kemungkinan waktunya, diperkirakan sekitar tiga bulan sampai 4 bulan proses seleksi ini dilakukan. (MC Kalsel/Fuz/eyv