- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB
: Wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Pelayanan Bersama Samsat Merauke, Selasa (7/1/2025)
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 8 Januari 2025 | 09:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 101
Merauke, InfoPublik – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Merauke! Sejak awal tahun 2025, tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan baru mengalami penurunan menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Kepala UPTD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap, menegaskan bahwa aturan baru ini menggantikan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya mengatur pajak kendaraan bermotor sebesar 1,75 persen dari nilai kendaraan dan bea balik nama kendaraan baru sebesar 10 persen.
“Dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor kini turun menjadi 1,05 persen, sedangkan bea balik nama kendaraan baru turun menjadi 6 persen. Jadi, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan tarif pajak kendaraan akibat kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu tidak benar,” jelas Kayafas, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (7/1/2025).
Selain itu, sistem pembagian hasil pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, dana pajak kendaraan dan bea balik nama yang dibayarkan wajib pajak akan terlebih dahulu dihitung secara total dalam setahun sebelum 30 persen dari hasil tersebut diserahkan ke kabupaten/kota.
Namun, dengan aturan baru ini, 66 persen dari pajak kendaraan yang dibayarkan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota tempat kendaraan tersebut beroperasi.
“Misalnya, jika seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan atau bea balik nama sebesar Rp10 juta hari ini, maka secara otomatis Rp6,6 juta atau 66 persen langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Kayafas.
Fakta Seputar Penurunan Pajak Kendaraan di Merauke:
Dengan kebijakan ini, wajib pajak di Merauke akan menikmati biaya pajak kendaraan yang lebih ringan, sementara pemerintah daerah mendapatkan pemasukan yang lebih cepat untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
"Kebijakan ini memberikan keuntungan ganda. Masyarakat tidak lagi terbebani pajak tinggi, dan daerah mendapatkan dana lebih cepat untuk pembangunan,” ujar Kayafas.
Masyarakat diimbau untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari denda dan memastikan kelancaran administrasi kendaraan mereka.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, serta distribusi pendapatan daerah dapat lebih optimal untuk pembangunan wilayah.
(McMrk/02/Ngr)