- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:10 WIB
: Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly.
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 7 Januari 2025 | 18:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 108
Ternate, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menghentikan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang kepala daerah untuk mengangkat pegawai non ASN sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam menata pegawai non ASN agar lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi kepegawaian.
“Mulai 1 Januari 2025, SK PTT tidak akan diterbitkan lagi. Oleh karena itu, tenaga non ASN akan diarahkan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua yang segera ditutup,” ujar Samin, Selasa (7/1/2025).
Samin juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala sekolah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga suka rela, satuan tugas (satgas), atau tenaga honorer yang digaji melalui dana BOS.
Sebagai solusi, Pemkot Ternate mengarahkan tenaga honorer yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun untuk mengikuti seleksi PPPK sebagai jalur resmi mendapatkan status kepegawaian yang sah.
“Solusinya adalah mengarahkan mereka yang sudah dua tahun menjadi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya.