- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Rabu, 8 Januari 2025 | 23:21 WIB
: Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya ketika diwawancarai pada Senin (6/1/2025) (MC Kota Tidore)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 7 Januari 2025 | 00:18 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 158
Sofifi, InfoPublik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara gagal merealisasikan target pelunasan utang kepada pihak ketiga hingga akhir 2024.
Dengan sisa utang sebesar Rp 114 miliar, Pemprov berencana menyelesaikannya pada tahun 2025 melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pembayaran utang ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat.
"Jika transfer DBH lancar, kemungkinan utang akan dibayar paling lambat Februari 2025," ujarnya, Senin (6/1/2025).
Purbaya mengungkapkan, dari total DBH sebesar Rp 410 miliar, Kementerian Keuangan hanya akan mentransfer Rp 180 miliar pada tahun ini, sementara sisanya akan dibayarkan pada 2026.
Ia menambahkan, Pemprov telah melakukan komunikasi intensif dengan Kemenkeu untuk mempercepat pencairan dana tersebut. Pasalnya, pihaknya sangat mengandalkan transfer DBH guna melunasi utang ini, karena itu adalah hak daerah.
Sebagai upaya menyehatkan pengelolaan keuangan, Pemprov telah memangkas anggaran sebesar Rp 600 miliar dalam APBD Perubahan 2024. Langkah ini dilakukan agar pelunasan utang dapat dialokasikan dalam APBD induk 2025.
"Jika DBH sebesar Rp 410 miliar masuk pada akhir tahun 2024, utang kepada pihak ketiga sebenarnya sudah bisa lunas. Kami bahkan akan memiliki surplus sekitar Rp 300 miliar untuk membayar DBH ke 10 kabupaten/kota," ucap Purbaya.tr/MC Tidore