- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 22:26 WIB
: Komisi E DPRD Jatim Jumat (3/2/2025), akan prioritaskan dua Perda Inisiatif untuk disahkan pada 2025 ini. Dua Perda inisiatif tersebut yakni Perda tentang Difabel dan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.. Foto: pca MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 4 Januari 2025 | 04:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 136
Surabaya, InfoPublik - Komisi E DPRD Jatim akan prioritaskan dua Perda Inisiatif untuk disahkan pada 2025 ini. Dua Perda inisiatif tersebut yakni Perda tentang Difabel dan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarwo, dalam keterangan Pers usai menggelar rapat intern Komisi E diruang rapat Komisi E DPRD Jatim, membahas berbagai hal yang akan dilakukan oleh Komisi E di tahun ini, Jumat (3/2/2025).
“Ditahun 2025 ini kita akan fokus agar dua Raperda inisiatif kita di Komisi bisa disahkan di tahun 2025 ini,” ujar Sri Untari Bisawarno.
Dijelaskan Sri, inisiatif Komisi E untuk Perlindungan anak dan perempuan, dikarenakan masih tingginya kasus kasus yang melibatkan kelompok perempuan dan anak khususnya perlindungan kepada mereka.
“Meski saat ini upaya terhadap perlindungan perempuan dan anak sudah dilakukan, ternyata masih belum maksimal. Di beberapa wilayah di Jatim masih banyak kasus seperti perkawinan dini, anak putus sekolah, perempuan pekerja migran yang masih belum maksimal perlindungannya baik di tempat kerja maupun keluarganya, dan lainnya yang membutuhkan perlindungan pemerintah,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, data menunjukkan populasi perempuan di Provinsi Jawa Timur lebih tinggi dibanding laki-laki.Perlindungan terhadap perempuan menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Jika perempuan memiliki pengetahuan, pemahaman, serta perlindungan yang memadai, maka mereka bisa berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan,”urainya.
Sedangkan untuk inisiatif perda difabel, wanita yang juga Sekertaris PDI Perjuangan (PDIP) Jatim ini menegaskan untuk menghilangkan dikotomi pelayanan pada masyarakat. Dimana pelayanan bagi difabel juga harus sama dengan masyarakat lainnya. “Difabel harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang setara, baik dalam pekerjaan maupun pelayanan publik. Tidak boleh ada perbedaan antara difabel dan yang normal,” jelasnya.
Dicontohkannya perlunya kantor pemerintah maupun swasta di Jawa Timur menyediakan fasilitas yang ramah difabel, sehingga mereka diharapkan dapat bekerja dan berprestasi layaknya masyarakat lainnya.
“Difabel memiliki potensi yang sama dengan masyarakat lainnya, hanya fisiknya saja yang berbeda. Pemerintah harus memastikan mereka terlayani dengan baik. Saat ini masih banyak fasilitas yang belum ramah Difabel,”imbuhnya
“Difabel juga harus diberi kesempatan yang sama dalam hal pekerjaan dengan yang lain. Difabel juga harus diberi hak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kondisinya. Dan ini harus benar benar difasilitasi kedepan baik pemerintahan maupun swasta,” lanjutnya mempertegas.
Sri Untari Bisawarno juga mengatakan pula selain dua Perda inisiatif Komisi E DPRD Jatim, juga ada dua Perda usulan eksekutif. Yakni Perda kebencanaan dan Perda olahraga. “Kami akan memaksimalkan fungsi legislasi untuk menyelesaikan empat Perda ini pada 2025,”tambahnya.(MC Jatim/ida-pca/eyv)