- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 11 Desember 2024 | 22:16 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 00:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 172
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan UMP Riau 2025 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dua kali sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui dua keputusan gubernur:
Boby menegaskan bahwa kenaikan upah ini merupakan langkah Pemprov Riau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan pemberlakuan ketetapan upah minimum mulai 1 Januari 2025, diharapkan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau akan meningkat secara signifikan,” ungkap Boby.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perhatian kepada tenaga kerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui kebijakan pengupahan yang berkeadilan.
Dengan kenaikan upah minimum dan sektoral ini, diharapkan pekerja dapat menikmati peningkatan kualitas hidup, sementara dunia usaha tetap mendapat dukungan untuk berkembang dalam iklim ekonomi yang sehat.
(Mediacenter Riau/bib)