DKP Provinsi Gorontalo Gelar Pemaparan RUP dan Review Penginputan SIRUP

: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo saat menggelar paparan RUP dan Review Penginputan SIRUP. (Foto: Yanto)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 5 Desember 2024 | 08:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 152


Kota Gorontalo, InfoPublik -  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menggelar paparan RUP dan review penginputan SIRUP yang dibimbing oleh narasumber Anshari dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo, Rabu (4/12/2024). Kegiatan ini dilaksanakan pada Forum Rencana Kerja Tahun 2025.

Dalam paparannya, Anshari menjelaskan bahwa penginputan rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) adalah salah satu langkah penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

“SIRUP digunakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk merencanakan dan mempublikasikan rencana pengadaan yang akan dilakukan sepanjang tahun anggaran,” kata Anshari.

Ia menjelaskan langkah-langkah umum dalam penginputan RUP pada aplikasi SIRUP, yaitu login ke Aplikasi SIRUP, membuka situs https://sirup.lkpp.go.id.

“Masukkan username dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, instansi atau pengguna terkait harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui admin SIRUP di masing-masing instansi,” ujar Anshari.

Selanjutnya adalah memilih menu "rencana pengadaan” di bagian dashboard. Pada menu ini, pengguna dapat mengelola dan memasukkan data terkait rencana pengadaan yang akan dilakukan. Membuat rencana pengadaan dengan cara memilih tambah rencana atau add new plan untuk membuat rencana pengadaan baru.

“Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi terkait pengadaan, seperti jenis pengadaan (barang, jasa, pekerjaan konstruksi, dan lain-lain), nama kegiatan (berhubungan dengan kegiatan yang ada dalam anggaran), anggaran yang dialokasikan, sumber dana (APBN, APBD, atau lainnya), jadwal pengadaan (mulai dari tahapan lelang, pengumuman, hingga penandatanganan kontrak), kualifikasi penyedia yang dibutuhkan,” papar Anshari.

Di forum ini, dijelaskan juga bagaimana cara memilih atau memasukkan kode kegiatan yang sesuai dengan rencana pengadaan yang akan dilakukan. Kode ini mengacu pada klasifikasi anggaran yang ada di instansi.

Pada tahap mengisi detail rencana pengadaan ini, operator harus mengisi berbagai rincian terkait dengan pengadaan yang dimaksud, misalnya deskripsi pekerjaan atau spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan, lokasi pengadaan (jika relevan), metode pengadaan (lelang terbuka, pemilihan langsung) dan nilai estimasi pengadaan, serta tanggal mulai dan selesai rencana pengadaan.

“Setelah semua data terisi dengan lengkap, pastikan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang sudah dimasukkan. Lakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Setelah itu, klik 'Simpan' atau 'Submit' untuk menyimpan data RUP yang telah dimasukkan,” kata Anshari.

Setelah data dimasukkan, pengguna bisa melakukan pengelolaan lebih lanjut, seperti mengedit, menghapus, atau menambah informasi terkait dengan RUP yang telah ada. Pastikan bahwa data yang diinputkan sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman pengadaan yang berlaku.

Jika diperlukan, pengguna dapat mencetak dokumen RUP yang sudah disusun untuk keperluan administrasi atau untuk disampaikan kepada pihak terkait, seperti K/L, BPKP, atau lainnya.

Instansi yang bertanggung jawab perlu memantau dan mengevaluasi RUP yang sudah diinput dalam aplikasi SIRUP, serta memastikan bahwa semua pengadaan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.

RUP harus diperbarui jika terjadi perubahan pada rencana pengadaan, baik dalam hal anggaran, jadwal, atau spesifikasi. Pembaruan dapat dilakukan di aplikasi SIRUP, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

“Kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia, memerlukan pemahaman yang cukup terhadap regulasi pengadaan, kesalahan input data, konektivitas sistem: SIRUP terkadang mengalami gangguan teknis yang bisa mempengaruhi kelancaran penginputan data,” ungkap Anshari.

Penginputan RUP yang tepat dan tepat waktu pada aplikasi SIRUP sangat penting karena memastikan kegiatan pengadaan dapat diakses oleh publik untuk kepentingan transparansi, perencanaan yang terstruktur yang memudahkan perencanaan dan pengelolaan pengadaan secara terkoordinasi.

Dengan adanya RUP yang tercatat dengan jelas, potensi penyimpangan dan masalah dalam pengadaan dapat diminimalisasi. 

“Dengan mengikuti langkah-langkah ini, instansi atau organisasi dapat memastikan bahwa pengadaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara,” tutur Anshari (mcgorontaloprov/yanto).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:27 WIB
DKP Provinsi Gorontalo Kolaborasikan Data Informasi Harga Ikan dengan Kinfort SILA
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 07:42 WIB
DKP Provinsi Gorontalo Perkuat Rencana Kerja Tahun 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 07:36 WIB
Sajian Olahan Ikan Khas Gorontalo Semarakkan Harkannas di Jakarta
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 07:25 WIB
DKP Provinsi Gorontalo Gelar Makan Bergizi Gratis di SDIT Qurratu A'yun