- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 07:36 WIB
: Dari kiri: Rahman Dako (USAID Ber-IKAN), Kadis Perikanan Prov. Gorontalo Misran Lasantu, Komandan Satgas Lanal Kwandang Mayor Laut Chiven C. Sondakh, dan Dedi Kasim (DKP Prov. Gorontalo) - (Foto: Budi RRI)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 27 November 2024 | 22:29 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 89
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan USAID Ber-IKAN memfasilitasi pertemuan membahas penyusunan kebijakan daerah tentang Kelautan dan Perikanan di aula Kantor DKP, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan ancaman terhadap keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Gorontalo
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Misran Lasantu, saat membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa pengeboman ikan dan pencemaran logam berat menjadi faktor penyebab yang merusak keberlanjutan program perikanan di Gorontalo
"Pencemaran akibat pembuangan limbah pertambangan, yang dapat berdampak buruk pada kualitas hasil perikanan di Gorontalo. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sektor ini," kata Misran
Misran berharap pertemuan ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam rangka penyusunan peraturan pengawasan perikanan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa meskipun pengawasan sudah berjalan dengan baik melalui Satgas Terpadu yang terdiri dari Angkatan Laut, Polairud, dan Dinas Perikanan dan Kelautan, tapi kebijakan pengawasan yang lebih konkret dan terstruktur tetap diperlukan.
"Kebijakan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan sangat dibutuhkan untuk mendorong peran DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Asep Supriatna dari USAID Ber-IKAN, dalam kata sambutannya memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Gubernur tentang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Provinsi Gorontalo.
Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Gorontalo memiliki kewenangan dalam mengelola perairan laut sejauh 12 mil laut. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan.
"USAID Ber-IKAN turut mengawal penyusunan regulasi ini agar bisa memperkuat fungsi dan peran pengawasan perikanan dan kelautan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengawasan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Gorontalo semakin optimal," ujarnya
Penyusunan Peraturan Gubernur ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemateri dari USAID Ber-IKAN, Direktorat PSDK, Ditjen PSDKP KKP RI, Komandan Satgas Lanal Kwandang Mayor Laut Chiven C. Sondakh, serta tenaga ahli Dr. Sutia Budi. (mcgorontaloprov/rri)