- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Rabu, 4 Desember 2024 | 10:03 WIB
: Kepala Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai
Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 4 Desember 2024 | 09:27 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 96
Kabupaten Jayapura, InfoPublik – Pendaftaran keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua melalui mekanisme pengangkatan dari orang asli Papua (OAP) periode 2024-2029 resmi dibuka, Selasa 3-6 Desember 2024. Kepala Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai mengatakan, perekrutan keanggotan DPRP ini sudah berdasarkan jadwal dan persyarakat bagi Dewan Adat Suku (DAS) dan masyarakat adat yang dimusyarawarahkan di wilayah masing masing di Kabupaten Jayapura
Pembukaan pendaftaran tersebut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/Pansel-PP/PU/XI/2024 tentang pengusulan calon, persyarakat berkas dan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka
Daniel Yaroserai mengatakan ini adalah kesempatan bagi OAP khususnya di Kabupaten Jayapura yang diusulkan oleh DAS untuk melakukan pendaftaran selama tiga hari. "Pengusulan calon dilakukan oleh Dewan Adat Suku (DAS) di wilayah masing masing," ujarnya kepada wartawan di kantornya pada Senin 2 Desember 2024.
Ia mengimbau kepada seluruh DAS dan masyarakat yang sudah siap bisa melakukan pendaftaran di sekretariat. Apabila ada hal hal yang belum jelas bisa langsung datang ke Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura yang buka dari pukul 10:00-16:00 WIT.
Untuk tahapannya sendiri, pendaftaran yang diusulkan dari DAS tidak dibatasi. Setelah pendaftaran dilakukan, semua berkas dilanjutkan di tingkat provinsi.
"Provinsi Papua sendiri dapat 11 kursi, di mana wilayah Tabi mendapat tujuh kursi dan wilayah Saireri empat kursi. Untuk Kabupaten Jayapura ada dua kursi, Kota Jayapura dua kursi, Keerom satu kursi, Sarmi satu kursi, dan Membramo satu kursi," terangnya.
Penambahan inipun khusus dari unsur OAP dengan memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat.
Salah satu syarat mutlak adalah calon tidak pernah terlibat di partai politik (Parpol) dalam lima tahun berjalan atau sebagai pengurus, semua aturan kami lakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43. (MC Kab. Jayapura)