OAP Bersiap! Pendaftaran Calon Anggota DPRP Melalui Mekanisme Pengangkatan Resmi Dibuka

: Kepala Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai


Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 4 Desember 2024 | 09:27 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 96


Kabupaten Jayapura, InfoPublik – Pendaftaran keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua melalui mekanisme pengangkatan dari orang asli Papua (OAP) periode 2024-2029 resmi dibuka, Selasa 3-6 Desember 2024. Kepala Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai mengatakan, perekrutan keanggotan DPRP ini sudah berdasarkan jadwal dan persyarakat bagi Dewan Adat Suku (DAS) dan masyarakat adat yang dimusyarawarahkan di wilayah masing masing di Kabupaten Jayapura

Pembukaan pendaftaran tersebut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/Pansel-PP/PU/XI/2024 tentang pengusulan calon, persyarakat berkas dan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka

Daniel Yaroserai mengatakan ini adalah kesempatan bagi OAP khususnya di Kabupaten Jayapura yang diusulkan oleh DAS untuk melakukan pendaftaran selama tiga hari. "Pengusulan calon dilakukan oleh Dewan Adat Suku (DAS) di wilayah masing masing," ujarnya kepada wartawan di kantornya pada Senin 2 Desember 2024.

Ia mengimbau kepada seluruh DAS dan masyarakat yang sudah siap bisa melakukan pendaftaran di sekretariat. Apabila ada hal hal yang belum jelas bisa langsung datang ke Sekretariat Pendaftaran Kabupaten Jayapura yang buka dari pukul 10:00-16:00 WIT.

Untuk tahapannya sendiri, pendaftaran yang diusulkan dari DAS tidak dibatasi. Setelah pendaftaran dilakukan, semua berkas dilanjutkan di tingkat provinsi.

"Provinsi Papua sendiri dapat 11 kursi, di mana wilayah Tabi mendapat tujuh kursi dan wilayah Saireri empat kursi. Untuk Kabupaten Jayapura ada dua kursi, Kota Jayapura dua kursi, Keerom satu kursi, Sarmi satu kursi, dan Membramo satu kursi," terangnya.

Penambahan inipun khusus dari unsur OAP dengan memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat. 

Salah satu syarat mutlak adalah calon tidak pernah terlibat di partai politik (Parpol) dalam lima tahun berjalan atau sebagai pengurus, semua aturan kami lakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43. (MC Kab. Jayapura)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 10:03 WIB
Serapan Anggaran 2024 Capai 78%, Pj Bupati Siriwa Minta OPD Tingkatkan Kinerja
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Jumat, 29 November 2024 | 09:07 WIB
Lepas Kontingen Pesparawi Jayapura 2024, Pj Bupati Siriwa Harap Raih Kemenangan
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Jumat, 29 November 2024 | 10:00 WIB
Dukung Program Pemerintah, Lanud SPR Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 28 November 2024 | 10:53 WIB
Mari-Yo dan Algito Unggul di Kampung Doyo Baru, Ini Perolehan Suaranya
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Senin, 25 November 2024 | 16:06 WIB
Pj Bupati Siriwa Apresiasi Polres Jayapura Jaga Stabilitas Daerah Jelang Pilkada
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 18 November 2024 | 13:20 WIB
Di Merauke Mentrans Sulaiman Tegaskan Tidak Ada Transmigrasi dari Luar Papua
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Selasa, 12 November 2024 | 22:13 WIB
BPBD Jayapura Gelar Simulasi Penyelamatan Bencana Gempa Megathrust