- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw
Oleh MC KAB JAYAPURA, Kamis, 19 Desember 2024 | 17:18 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 60
Kabupaten Jayapura, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengimbau kepada perusahaan di Jayapura untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan pada tujuh hari sebelum Hari Raya Natal, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw di Sentani, pada Selasa 17 Desember 2024 menjelaskan, pemberian THR Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dalam waktu dekat ini lanjutnya, Disnakertrans akan akan mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR tersebut.
"Jadi perusahaan di Kabupaten Jayapura kami imbau untuk membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal," ujarnya.
Adapun tujuan pemberian THR ini untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan. Esau mengingatkan agar THR diberikan secara full untuk membantu kebutuhan karyawan dalam merayakan hari raya.
"Sejauh ini untuk pembayaran THR di Kabupaten Jayapura tidak masalah, karena kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan bahwa THR itu hak karyawan dan harus dipersiapkan bisa dibayarkan setiap kali merayakan Hari besar keagamaan," pungkas Esau. (MC Kab. Jayapura)