- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 20 November 2024 | 10:20 WIB
: DPUPR Berikan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Form Pengawasan Penyelenggaaraan Jasa Konstruksi
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 9 November 2024 | 19:53 WIB - Redaktur: Juli - 104
Kraksaan, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi tata cara pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di ruang rapat DAM Banyubiru DPUPR Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang tata cara pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemkab Probolinggo dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan memberikan informasi tata cara pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemkab Probolinggo.
“Tujuannya agar terwujudnya peningkatan kemampuan masyarakat jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Probolinggo berperan dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi,” ujarnya.
Menurut Ruli, manfaat dari kegiatan adalah meningkatnya masyarakat jasa konstruksi dalam memahami pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. “Selain itu, mewujudkan masyarakat jasa konstruksi yang memahami pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo mengatakan, infrastruktur yang kuat, kokoh dan andal merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonimian.
“Untuk mewujudkan infrastruktur yang kuat, kokoh dan handal tersebut tentunya harus didukung oleh sektor jasa konstruksi yang bermutu dan berdaya saing tinggi,” katanya.
Juwono menerangkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi. Pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi ini berbeda dengan pengawasan teknis yang dilakukan oleh konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi maupun PPTK.
“Pengawasan berfokus pada kegiatan penyelenggaran jasa konstruksi yang meliputi pengawasan tertib usaha jasa konstruksi, pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi ini dilaksanakan oleh OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi dimana untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Juwono, dalam rangka menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, khususnya pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian form pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengundang penyedia jasa, pengguna jasa dan pengelola aset/bangunan konstruksi.
“Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan komitmen bersama serta dengan adanya pengawasan tertib penyelenggaraaan dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi ini dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo, demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
(MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)