Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa di Probolinggo Bebas KKN, Laporkan Penyimpangan melalui SP4N Lapor!

: Pemkab Sosialisasikan Mekanisme Pengaduan Suap dan Gratifikasi Melalui SP4N Lapor Bagi Penyedia Barang/Jasa


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 5 Desember 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 639


Dringu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mensosialisasikan mekanisme pengaduan suap dan gratifikasi melalui aplikasi SP4N Lapor bagi penyedia barang/jasa di lingkungan Pemkab Probolinggo, Selasa (3/12/2024). Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mohamad Abdi Utoyo menegaskan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Probolinggo harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari 100 penyedia barang/jasa serta 24 staf dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

“Selain itu menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.

Menurut Abdi, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu komponen penting dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik dan perekonomian lokal serta nasional. Di sisi lain, proses ini juga memiliki potensi rawan terjadinya penyimpangan, seperti pelaksanaan suap atau gratifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kegiatan tersebut.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Jika tidak terkendali, meskipun anggaran belanja negara besar, tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus konsisten melaksanakan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” jelasnya.

Abdi menambahkan pengawasan yang baik sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan whistleblowing system.

“Pengawasan ini dapat dilakukan bersama dengan kementerian atau lembaga terkait yang memiliki tugas dalam pengawasan keuangan negara/daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan pengawasan eksternal juga dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. “Mereka bisa melaporkan penyimpangan tersebut melalui SP4N Lapor, yang akan diteruskan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Abdi menambahkan ssialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari para penyedia barang/jasa serta masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Dengan adanya sistem pengaduan yang terbuka, diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 19:42 WIB
Disporapar Kabupaten Probolinggo Gelar Lomba Hadrah Al-Banjari dan Sendratari
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 18:33 WIB
Disdikdaya Gelar Semarak Lomba Hari Guru Nasional 2024