- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:27 WIB
: Narasumber dari Irban Investigasi, Reformasi Birokrasi, dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Balangan, Muhammad Nasir Hani, saat menyampaikan materi tentang gratifikasi.
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 52
Paringin, InfoPublik - Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Balangan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Sub Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (31/10/2024).
Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Balangan, Abdul Basyid, yang menyampaikan bahwa ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, terutama pada Pasal 9 Ayat 1.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah, serta meningkatkan pengetahuan ASN, terutama bagi para pejabat penyelenggara pemerintahan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, terjadi peningkatan etos kerja dan komitmen ASN untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menjunjung tinggi etika dan moral, bebas dari hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,'imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dari Irban Investigasi, Reformasi Birokrasi, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Balangan, Muhammad Nasir Hani, turut memaparkan materi tentang gratifikasi, prosedur pelaporan serta mekanisme pencegahan.
"Kami menjelaskan jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, misalnya hadiah atau uang maksimal Rp1 juta untuk acara pernikahan masih diperbolehkan, namun tetap harus transparan,"imbuh Nasir.
Melalui sosialisasi tersebut, ASN diharapkan bisa lebih memahami risiko gratifikasi sebagai pintu masuk korupsi, dan pembentukan sub UPG akan memudahkan koordinasi agar potensi gratifikasi bisa dicegah.
"Sosialisasi ini, kita dapat mencegah korupsi di Kabupaten Balangan, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pembentukan sub UPG ini juga akan memudahkan koordinasi antar unit gratifikasi di Balangan, sehingga ASN kita terhindar dari jeratan gratifikasi,"tambahnya. (MC Balangan/nnd/eyv)