- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 10 Desember 2024 | 22:49 WIB
: Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024/ foto: Humas Jakarta
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 258
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, dan KPK RI menegaskan komitmen bersama dalam mencegah korupsi serta mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang baik. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Heru menyampaikan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. "KUA dan PPAS merupakan dokumen krusial yang menguraikan prioritas, alokasi, dan sumber dana untuk mencapai tujuan pembangunan daerah," jelas Heru.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran. "Oleh karena itu, penyusunan dan pengelolaan anggaran ini memerlukan integritas dan komitmen tinggi dari semua pihak yang terlibat," kata Pj Heru dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Pj Heru menambahkan bahwa acara ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran daerah, dengan tujuan memastikan anggaran yang ada digunakan secara efektif dan tepat sasaran. "Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip integritas, kita akan mampu menghadapi tantangan dan meraih keberhasilan dalam pembangunan daerah," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pj Heru juga menandatangani Pakta Integritas Pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, berdasarkan skor 97,35 persen yang diraih dari KPK pada 2023. "Pakta Integritas ini merupakan pernyataan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Pakta Integritas dalam penyusunan KUA dan PPAS ini menggarisbawahi pentingnya mengutamakan kepentingan publik, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemprov DKI Jakarta juga berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut, serta mencatat capaian positif dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi/Monitoring Control for Prevention (MCP).
Pada tahun anggaran 2025, KUA-PPAS yang telah ditetapkan memiliki nilai sebesar Rp84,328 triliun. "Semoga penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah awal yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada 2025 mendatang," tutup Heru.
Dengan adanya penandatanganan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat tata kelola yang baik, mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat DKI Jakarta.