- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: Dishub Lakukan Uji Laik Jalan Jeep Wisata Gunung Bromo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:05 WIB - Redaktur: Juli - 101
Sukapura, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menggelar uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo pada 28-29 Oktober 2024.
Hari pertama, pengujian dilakukan di halaman Hotel Sukapura Permai yang diikuti oleh pemilik jeep dari Desa Sapikerep, Sukapura, Sariwani, Pakel, Kedasih, Ngepung, Lumbang dan Wonomerto. Sementara hari kedua di halaman Kantor Desa Jetak melayani pemilik jeep dari Desa Ngadirejo, Wonokerto dan Ngadisari.
Uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata Bromo ini melibatkan tim yang terdiri dari penguji kendaraan bermotor dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Dispenda Jawa Timur, Jasa Raharja, Ikatan Motor Indonesia serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan dalam aktivitas pariwisata.
“Uji laik jalan bagi kendaraan jeep wisata Gunung Bromo ini akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk sistem rem, lampu, emisi serta pemeriksaan bagian bawah kendaraan,” katanya.
Menurut Sukito, kegiatan ini merupakan upaya untuk memenuhi standar teknis kendaraan, melestarikan lingkungan dan menjamin keselamatan bagi kendaraan bermotor yang digunakan dalam pariwisata.
“Dengan melaksanakan uji laik jalan ini, kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Bromo aman dan layak untuk digunakan,” jelasnya.
Sukito menerangkan, untuk hari pertama di halaman Hotel Sukapura Permai, pendaftaran diikuti oleh 210 kendaraan jeep wisata. Dari jumlah tersebut, 152 kendaraan lolos administrasi, 146 kendaraan lulus uji dan 6 kendaraan tidak lulus. Sementara hari kedua di depan Kantor Desa Jetak, pendaftaran sebanyak 214 kendaraan. Disebutkan dari jumlah tersebut, 112 lolos administrasi dan 92 laik jalan.
“Bagi kendaraan yang tidak lulus kami meminta agar segera memperbaiki kendaraannya sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Nantinya akan dilakukan uji ulang untuk kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini mengacu kepada amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2027,” terangnya.
Sukito mengingatkan kepada para pemilik kendaraan jeep untuk agar segera melakukan uji laik jalan demi keselamatan bersama. Terutama bagi yang belum sama sekali mengikuti pengujian laik jalan ini.
“Kendaraan yang lulus pengujian akan diberikan stiker laik jalan kendaraan jeep wisata Bromo yang berlogo hologram. Stiker ini menjadi bukti bahwa jeep tersebut telah memenuhi syarat keselamatan,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)