Ikut Sidang Itsbat, Pernikahan 88 Pasutri di Pontianak Resmi Tercatat

: 88 Pasutri Ikut Itsbat Nikah Gratis | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 28 Oktober 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 101


Pontianak, InfoPublik - Sebanyak 88 pasang suami istri secara resmi tercatat pernikahannya setelah mengikuti pada sidang itsbat pernikahan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak di Masjid Raya Mujahidin, Senin (28/10/2024).

Peserta itsbat nikah massal yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), KTP dan akta lahir anak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, dari data penduduk berstatus kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis.

“Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan serta membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” terangnya usai menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah menjalani itsbat nikah.

Ia menambahkan, salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui Disdukcapil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga. Tujuannya, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.

“Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Pj Wali Kota.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, program ini rutin digelar setiap tahunnya untuk membantu meringankan beban masyarakat supaya mereka memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya. Peserta itsbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun. Pada itsbat nikah tahun ini, ada pasangan suami istri yang usia pernikahannya mencapai 25 tahun.

“Jadi untuk tahun 2024 ini jumlah peserta itsbat nikah ada 88 pasang. Insya Allah tahun 2025  jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk itsbat nikah,” terangnya.

Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.

“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling itsbat nikah ini, akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” pungkasnya. 

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. (prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:16 WIB
Lebih dari 200 Peserta Ikuti Lomba Budaya Saprahan di Rumah Melayu Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Dinas Pendidikan Pontianak Gelar Porseni PAUD untuk Kembangkan Kreativitas Anak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Pemkot Pontianak Galakkan Penanaman Lidah Buaya untuk Petani Lokal
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Buka Segel Ruangan Tes SKD CPNS 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 20:34 WIB
Peringatan 96 Tahun Sumpah Pemuda, Pj Wako Ajak Pemuda Kejar Kemajuan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Delapan Pasang Pengantin Diarak di Kawasan Car Free Day Pontianak, Ternyata ...