Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020

: PUPR Gelar Seminar Tata Ruang Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 118


Pontianak, InfoPublik - Untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, perlu dilakukan revisi terhadap Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak.

"Nah, untuk menyikapi itu, ada sebagian RTRW yang memang harus direvisi," ujarnya usai membuka Seminar Tata Ruang Kota Pontianak dalam rangka memeringati Hari Tata Ruang Nasional di Pontianak, Selasa (19/11/2024).

Melalui seminar yang mengangkat tema 'Tata Ruang Kota Pontianak Tempo Dulu, Sekarang dan Masa Depan Menuju Pembangunan Berkelanjutan', Edi berharap ada masukan-masukan dan saran dari semua stakeholder maupun pihak terkait mengenai tata ruang di Kota Pontianak. Oleh sebab itu, dalam seminar ini keterlibatan para ahli dan berbagai pihak yang berkepentingan dibutuhkan sebagai bagian dari konsultasi publik dalam menyusun RTRW.

"Termasuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, kemudian pemerhati lingkungan itu yang paling utama. Di samping juga pengusaha-pengusaha, jangan sampai membangun semau-maunya tanpa memikirkan kepentingan lingkungan maupun kebutuhan masyarakat," tegasnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, seminar yang digelar dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional 2024 ini dikaitkan dengan revisi RTRW Kota Pontianak.

"Nah, jadi melalui seminar ini diharapkan ada masukan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, supaya ada rumusan untuk bagaimana rumusan tata ruang ke depan itu bisa diterima oleh berbagai pihak," terangnya.

Dalam revisi RTRW ini, juga memerhatikan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintahan, pengusaha dan pemerhati lingkungan. Dari berbagai kepentingan itu, bagaimana mengakomodir dalam tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Prinsip utama berkelanjutan yakni mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan masa depan secara berkelanjutan.

"Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan," pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:51 WIB
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:59 WIB
Rutan Pontianak Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:53 WIB
Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 15:09 WIB
Syamsi Ingin Generasi Muda Pontianak Mahir Membuat Miniatur Tugu Khatulistiwa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 15:40 WIB
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi sejak Dini Bentuk Generasi Berintegritas
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 13 November 2024 | 17:16 WIB
Pemko Pontianak Tingkatkan Upaya Mitigasi Banjir melalui Pemodelan Risiko Banjir