Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar

: Capaian nilai dari Ombudsman RI tersebut berhasil mengantarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 15 November 2024 | 14:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 81


Pontianak, InfoPublik - Kepatuhan pelayanan publik Kota Pontianak pada tahun ini mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96. Capaian nilai dari Ombudsman RI tersebut berhasil mengantarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia dengan opini kualitas tertinggi dan masuk dalam zona hijau kepatuhan pelayanan publik. Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian ini. Menurutnya, pencapaian yang lebih tinggi ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. 

“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Pontianak yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik. Menurut Edi Suryanto, peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.

Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan zona hijau. Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman. Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan layanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.

“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (prokopim/kominfo/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 15:09 WIB
Syamsi Ingin Generasi Muda Pontianak Mahir Membuat Miniatur Tugu Khatulistiwa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 15:40 WIB
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi sejak Dini Bentuk Generasi Berintegritas
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 13 November 2024 | 17:16 WIB
Pemko Pontianak Tingkatkan Upaya Mitigasi Banjir melalui Pemodelan Risiko Banjir
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 14 November 2024 | 06:03 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Pimpin Rakor Pastikan Kelancaran Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 21:00 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ingatkan ASN Soal Netralitas dan Inovasi